PLPG 2017 Struktur Kurikulum Baru, 2 (dua) Bulan Belajar Online
Jika dibandingan dengan tahap prakondisi pada tahun 2016, tahap pembekalan materi tahun 2017 dilaksanakan secara terstrurktur dan disertai tagihan yang jelas. Tujuannya: agar peserta sebelum mengikuti datang ke LPTK untuk mengikuti PLPG tatap muka memiliki bekal pengetahuan yang memadai khususnya penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.Bentuk pembekalan materi adalah peserta sertifikasi yang telah resmi masuk kuota diberi tugas untuk mempelajari secara mandiri dua buah sumber belajar yaitu sumber belajar pedagogik dan bidang studi sebelum PLPG.
Pada tahun 2017 pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG
mengalami perubahan struktur kurikulum:
1.
On (Pembekalan materi
secara daring selama 2 bulan)
2.
In (Tatap Muka, 100JP),
meliputi: laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, peer teaching,
dan ujian akhir PLPG.
Persyaratan peserta, uji kompetensi dan syarat kelulusan
sama dengan tahun 2016 yakni:
a.
Peserta mempelajari secara
mandiri dua sumber belajar, yaitu
pedagogik dan bidang studi sesuai dengan mata pelajaran/bidang keahlian
guru masing-masing.
b.
Sumber belajar yang
diperlukan untuk pembekalan materi dapat diunduh melalui laman:
www.sertifikasiguru.id
c.
Lama waktu pembekalan
materi 2 bulan sebelum mengikuti PLPG.
d.
Setiap peserta mendapatkan
pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK
Rayon/subrayon).
e.
Instruktur pendamping
(mentor) pembekalan materi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon dengan
rasio 1 (satu) orang mentor mendampingi 1 (satu) kelompok peserta. Setiap
kelompok peserta terdiri dari 10 orang.
Setiap mentor maksimal mendampingi 2 (dua) kelompok peserta.
f.
Selama masa pembekalan
materi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur
pendamping (mentor) sebanyak 4 kali dengan format laporan yang telah
ditentukan.
g.
Pengiriman laporan kemajuan
dilakukan secara daring (online) melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG)
h.
Instruktur memberikan masukan dan melakukan penilaian (formatif)
terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta.
i.
Peserta wajib membuat
laporan hasil pembekalan materi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah
ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.
Untuk lebih memahami petunjuk teknis tentang PLPG 2017 dapat anda
download file berikut ini.
No comments:
Post a Comment