Pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas
sekolah berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 (telah berlaku sejak 23 Mei
2018) adalah sebagai berikut:
1.
Guru, Kepala sekolah, dan
Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam
satu minggu;
2.
Beban kerja 40 jam terdiri
dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3.
Pelaksanaan 37,5 jam kerja
efektif terdiri dari (5 M):
a.
Merencanakan pembelajaran
atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum, program tahunan, program
semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
b.
Melaksanakan pembelajaran
atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari point a;
c.
Menilai hasil pembelajaran
atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
d.
Membimbing dan melatih
peserta didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
e.
Melaksanakan tugas tambahan
(wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP,
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusif/ terpadu.
4.
Beban kerja wakasek-kepala
lab/ bengkel-kepala perpustakaan dan ketua program keahlian setara 12 jam TM.
5.
Tugas tambahan lain yang
diperhitungkan:
a)
Wali kelas : 2 jam TM
b)
Pembina OSIS : 2 Jam TM
c)
Pembina ekstrakurikuler : 2 jam TM
d)
Koordinator PKB atau PKG : 2 jam TM
e)
Kordiantor Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
f)
Guru piket : 2 jam TM
g)
Penilai proses PKG : 2 jam TM
h)
Pengurus organisasi/profesi guru : 2-3 jam TM
6.
Beban kerja Kepala Sekolah
sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pengembangan sekolah meliputi MPS yakni Manajerial, Pengembangan
kewirausahaan, dan Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan
7.
Kepala sekolah dapat diberi
tugas tambahan melaksanakan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya jika dlm
sekolah tersebut: terdapat guru yang tidak dpt melaksanakan tugas pembelajaran
karena alasan tertentu (cuti) yang bersifat menggantikan sementara. Atau tetap
/ jika kekurangan guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai
mapelnya.
TAMBAHAN
Kelengkapan
yg seharusnya dimiliki guru berdasarkan hasil Bimtek Kurikulum Nasional adalah:
A. BUKU
KERJA 1 :
1. SKL, KI,
dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM
B. BUKU
KERJA 2 :
1. Kode Etik
Guru
2. Ikrar
Guru
3. Tata
Tertib Guru
4.
Pembiasaan Guru
5. Kalender
Pendidikan
6. Alokasi
Waktu
7. Program
Tahunan
8. Program
Semester
9. Jurnal
Agenda Guru
C. BUKU
KERJA 3 :
1. Daftar
Hadir
2. Daftar
Nilai
3. Penilaian
Akhlak/Kepribadian
4. Analisis
Hasil Ulangan
5. Program
Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
6. Daftar
Buku Pegangan Guru/Siswa
7. Jadwal
Mengajar
8. Daya
Serap Siswa Hb tidak
9. Kumpulan
Kisi soal
10. Kumpulan
Soal
11. Analisis
Butir Soal
12.
Perbaikan Soal
D. BUKU
KERJA 4 :
1. Daftar
Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program
Tindak Lanjut Kerja Guru
Semoga Bermanfaat....